Semarang

Wednesday, September 16, 2009

UNESCO SETUJUI BATIK WARISAN BUDAYA DARI INDONESIA

8 September 2009

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi masalah kebudayaan, UNESCO, telah menyetujui batik sebagai warisan budaya tak benda yang dihasilkan oleh Indonesia.
Keberhasilan itu telah dilaporkan oleh Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menurut Menko Kesra, peresmian batik sebagai warisan budaya tak benda dari UNESCO itu akan diselenggarakan pada suatu rangkaian acara pada 28 September 2009 hingga 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Kami telah menerima pemberitahuan dari UNESCO bahwa batik diakui sebagai satu warisan dunia yang dihasilkan dari bangsa Indonesia," ujarnya.

Untuk merayakan keberhasilan itu, lanjut dia, Presiden Yudhoyono mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenakan pakaian batik demi penghargaan terhadap kebudayaan Indonesia tersebut.

"Presiden menyampaikan untuk memelihara itu. Menbudpar sendiri telah memberikan jaminan bahwa batik akan terus dibudayakan di Indonesia," ujarnya.

Warisan budaya tak benda kemanusiaan merupakan satu dari tiga daftar yang dibuat di bawah Konvensi UNESCO 2003 mengenai Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda untuk Kemanusiaan.

Sejak 2008, pemerintah telah melakukan penelitian lapangan dan melibatkan komunitas serta ahli batik di 19 provinsi di Indonesia untuk menominasikan batik sebagai warisan budaya tak benda kemanusiaan dari UNESCO.

Menurut Menko Kesra, UNESCO menilai batik sebagai ikon budaya bangsa yang memiliki keunikan serta simbol dan filosofi yang mendalam mencakup siklus kehidupan manusia.

"Batik bukan hanya dianggap budaya yang berasal dari Indonesia, tetapi diakui sebagai satu representasi dari budaya tak benda dari kemanusiaan," ujarnya.

Sebagai kain tradisional, lanjut dia, batik kaya akan nilai budaya sebagai kerajinan tradisional yang diwarisi secara turun temurun.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, sejak 2003 kebudayaan Indonesia telah diakui oleh UNESCO dengan diraihnya sertifikat wayang sebagai warisan budaya tak benda dan keris sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia.

Selanjutnya, menurut Jero, pemerintah sedang menominasikan angklung sebagai warisan budaya dari Indonesia.

"Kita terus memperjuangkan satu per satu karya budaya," ujarnya.

sumber : kompas.com

Read more...

Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
RAHASIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Presiden Republik Indonesia

Menimbang:
a. Bahwa untuk terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk mewujudkan secara hukum adanya kerahasiaan negara sebagai sarana untuk memantapkan terciptanya kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang aman dan tentram dalam mencapai tujuannya;
b. Bahwa belum adanya aturan yang mengatur kerahasiaan negara maka perlu diadakan aturan yang mengatur secara hukum tentang kerahasiaan negara; c. bahwa aturan hukum tentang kerahasiaan negara perlu diwujudkan dalam bentuk undang-undang;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang Tentang Rahasia Negara Republik Indonesia.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tidak bergerak.
d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan atau berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak;
e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan menggunakan alogaritma.

Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan

Pasal 2

Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara.

Pasal 3

Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.

Bagian Ketiga
Kedudukan

Pasal 4

Rahasia Negara adalah milik dan tanggung jawab bangsa Indonesia

Pasal 5

Rahasia Negara ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah baik Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan-badan lain yang tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 6
Rahasia Negara bertempat dan berkedudukan di wilayah hukum dan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

BAB II
BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA

Bagian Pertama
Bentuk Rahasia Negara

Pasal 7

Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk dan wujud yang berupa kebendaan ataupun bukan kebendaan.

Pasal 8

Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia.
Pasal 9

Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam keselamatan Negara.

Pasal 10

Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara.

BAB III
LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA

Bagian Pertama
Lewat Waktu Rahasia Negara

Pasal 11

Lewat waktu Rahasia Negara ditentukan atas kepentingan Negara:
a. Bahan keterangan yang berbentuk dan berwujud benda sebagaimana yang tercantum dalam peraturan kearsiapan, penetapan lewat waktunya sesuai dengan Undang-undang kearsipan;
b. Bahan keterangan yang berupa benda di luar yang tersebut butir a, masa berlakunya ditentukan oleh pejabat yang berwenang;
c. Rahasia Negara yang belum habis lewat waktunya tetapi sudah diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat dinyatakan bukan sebagai Rahasia Negara oleh Pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Kewenangan Menetapkan Rahasia Negara

Pasal 12

(1) Kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia Negara berada pada Pimpinan Lembaga-lembaga Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah bagi Departemen maupun Non-Departemen, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Pimpinan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Rahasia Negara.
(2) Semua pimpinan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada eselon dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang disebut lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

Kriteria penetapan Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda tertentu yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap:
a. Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Kesinambungan pembangunan nasional; dan
d. Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14

(1) Tata cara penetapan Rahasia Negara dilakukan secara tertulis.
(2) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengamanan Rahasia Negara

Pasal 15

(1) Semua warga negara Indonesia wajib menjaga Rahasia Negara.
(2) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan oleh aparat negara yang berkepentingan langsung dengan Rahasia Negara.

Pasal 16

(1) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan dengan mempergunakan sistem pengamanan dengan sarana fisik, elektronik, dan sandi serta TEMPAST
(2) Tata cara pengamanan Rahasia Negara dilakukan pada saat pengiriman, penerimaan, pemeliharaan dan pemusnahan.
(3) Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Semua Rahasia Negara yang dikomunikasikan sarana pengamanannya dilakukan dengan menggunakan sandi.
(2) Sarana pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA

Bagian Pertama
Ketentuan Pidana

Pasal 18

(1) Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan Rahasia Negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 12, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja mengumumkan atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak




Pasal 19

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita, atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 20

Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 21

Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun

Pasal 22

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman pidana penjara lama sepuluh tahun.

Bagian Kedua
Ketentuan Acara Pidana

Pasal 23

(1) Tindakan penegakan hukuman dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(2) Sidang pengadilan pidana untuk memeriksa dan mengadili perkara kejahatan tentang Rahasia Negara dilaksanakan dengan cara tertutup.
(3) Dalam hal kejahatan Rahasia Negara yang sistem pengamanannya menggunakan sandi, penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negara Sipil fungsional sandi.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 24

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan Undang-undang ini.

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

Read more...

Thursday, September 3, 2009

Belajar Membuat Cover Majalah

Kali ini, anak-anak Mekanik Otomotif SMKN 3 SEMARANG belajar membuat cover majalah. Hal ini atas ide dari Riki Nur Hidayad. Dia mengutarakan bahwa anak-anak Mekanik Otomotif dapat membuat majalah sendiri. Sebagai admin, saya mendapatkan sebuah web yang dapat membuat cover majalah sederhana. Awal mulanya saya mencari web design cover majalah, akhirnya saya mendapatkan sebuah website di MagMyPic.com yang menginspirasi saya untuk membuat sebuah cover majalah...
Sebagai contoh :

GAMBAR AWAL



Kemudian saya mengupload poto ini ke MagMyPic.com. Dan hasilnya seperti ini...
GAMBAR AKHIR


Create Fake Magazine Covers with your own picture at MagMyPic.com




Beginilah saya membuat cover majalah sederhana saya, semua dapat dipelajari di MagMyPic.com. Semoga teman-teman dapat mempelajari ini, dan menjadikan ini sebagai awal mula usaha kalian. Terima kasih....

Read more...

Twitter Updates

    follow me on Twitter
    Add to Google Reader or HomepageSubscribe in NewsGator OnlineAdd to My AOLSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionarySubscribe in podnovaAdd to PageflakesI heart FeedBurner

      ©Template by Dicas Blogger.